Minggu, 27 Desember 2015

Ohh….Angkutan Perairan Daratan
Angkutan perairan daratan adalah moda angkutan yang memanfaatkan prasarana alam yang tersedia berupa perairan daratan sebagai prasarananya. Yang dimaksud perairan daratan adalah sungai, danau atau pun kanal serta rawa di mana syarat-syarat untuk berlalu lintas untuk sarana angkutan dipenuhi, terutama yang menyangkut dimensi lebar perairan, kedalaman perairan serta tiadanya hambatan di dalam, di permukaan maupun di atas permukaan air. Adapun sebagai sarana angkutnya dapat berupa kapal, tongkang (barge) serta alat apung lainnya. Angkutan perairan daratan yang ada saat ini lebih dikenal sebagai angkutan sungai dan danau. Perkembangan dan kegiatan ekonomi negara dewasa ini, ditambah lagi dengan pertumbuhan yang pesat dalam pengelolaan daerah pedalaman telah menempatkan sungai-sungai atau danau-danau pada kedudukan yang strategis. Peranan angkutan sungai dan danau telah nyata dirasakan oleh masyarakat kita di Sumatera, Kalimantan dan Irian Jaya, karena sungai-sungai sebagai prasarana di wilayah tersebut telah mampu memberikan akses sampai jauh di pedalaman di mana moda transportasi lain seperti jalan raya belum menjangkau.
Sungai yang ada di Indonesia berjumlah 144 sungai. Panjang sungai seluruhnya 31.035 km. Sungai yang dapat dilayari sepanjang 20.424 km, tersebar di 14 wilayah propinsi di Indonesia. Sedangkan danau/waduk di Indonesia berjumlah 28 buah dengan luas 3.737 km2, tersebar di berbagai propinsi. Di samping itu juga terdapat beberapa terusan/anjir di Propinsi Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Angkutan sungai dan danau mempunyai berbagai kelebihan dibandingkan angkutan yang menggunakan moda lainnya, yaitu merupakan angkutan kargo, masal, jarak jauh, hemat energi, rendah polusi, bersahabat dengan lingkungan dan ketepatan lebih utama daripada kecepatan.
Namun di sisi lain angkutan perairan daratan sebagaimana angkutan lainnya mempunyai permasalahan-permasalahan yang menonjol yaitu; antara lain, kecelakaan berupa kecelakaan kapal. Kecelakaan tersebut selain mempunyai intensitas yang cukup tinggi juga menimbulkan kerugian materi dan juga mengakibatkan korban luka-luka bahkan meninggal dunia. Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan Kehandalan angkutan sungai dan danau tersebut perlu didukung salah satunya dengan adanya sistem perambuan yang memadai.

Selain itu, posisi angkutan sungai dan danau dalam pengelolaan sumber daya air adalah sebagai pemakai (user). Oleh karena itu pengoperasian angkutan sungai dan danau terutama menyangkut penggunaan air harus memperhatikan kepentingan pemakai sumber daya air lainnya (seperti, pengairan, pembangkit listrik, perikanan, industri, pariwisata) berkaitan dengan dengan hal tersebut dan dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran dan lingkungannya maka perlu kiranya ada penanganan tersendiri ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar